You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
19 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jaksel Ditutup
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

19 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jaksel Ditutup

Dalam kurun waktu 14 hingga 25 September 2020, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Selatan telah menutup 19 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel

Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, selama 14-25 September pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 156 perusahan. Dari jumlah itu, 19 perusahaan diberikan sanksi penutupan dan 76 diberikan sanksi peringatan tertulis.

"Mereka disanksi karena melanggar aturan protokol kesehatan," ujarnya, Senin (28/9).

Langgar Aturan PSBB, Satu Perusahaan di Jl MT Haryono Ditutup Sementara

Selain itu, lanjut Sudrajat, tercatat pula ada empat perusahaan yang tutup dan 15 perusahaan menghentikan aktivitas operasional sementara karena karyawannya positif terpapar COVID-19.

Sementara, 42 perusahaan lainnya sudah menjalankan aturan PSBB, yaitu membatasi kapasitas jumlah karyawan yang bekerja hanya 25 persen, melakukan cek suhu tubuh, menerapkan jaga jarak, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan mewajibkan pemakaian masker.    

"Tindakan menutup 19 perusahaan itu untuk memberikan efek jera pada perusahaan yang membandel," tandasnya  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1090 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1061 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1041 personNurito
  4. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye943 personTiyo Surya Sakti
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye940 personAldi Geri Lumban Tobing